PROFIL PPID

RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto


Terima kasih telah mengunjungi layanan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.


Layanan ini merupakan sarana layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.


Melalui website RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto. ini, masyarakat dapat memperoleh informasi terkait pelayanan, dan hal lain yang diperlukan, bahkan menyampaikan pemintaan informasi, saran dan kritik seputar pelayanan kesehatan di RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.


Setiap informasi publik disajikan dengan mengacu pada keterbukaan dan transparansi merupakan sesuatu yang harus kita kerjakan sebagai Civitas Hospitalia.


Profil PPID RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Sebagai Rumah Sakit Umum Daerah milik Pemerintah Kota Mojokerto, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan informatif. Salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut adalah melalui keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).


PPID RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi publik yang akurat dan mudah diakses oleh masyarakat. Pembentukan PPID merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana setiap badan publik wajib membuka akses informasi yang relevan bagi masyarakat luas.


PPID berperan sebagai jembatan komunikasi antara rumah sakit dan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi seputar pelayanan kesehatan, program kerja, kebijakan publik, serta data dan dokumentasi lain yang dapat menunjang kebutuhan informasi masyarakat.


Dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan pelayanan prima, PPID RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo siap memberikan layanan informasi publik yang:

  1. Cepat, tepat, dan mudah diakses
  2. Akurat dan dapat dipertanggungjawabkan
  3. Sesuai dengan standar pelayanan informasi publik
  4. Mendukung terwujudnya tata kelola rumah sakit yang bersih, baik, dan melayani


Melalui PPID, kami berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat partisipasi publik, serta mendukung visi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo sebagai rumah sakit unggulan dengan pelayanan kesehatan yang humanis, profesional, dan bermutu.


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) 

Berdasarkan Keputusan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto Nomor 100.3.3/ /417.805.2.3/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto ditetapkan sebagai berikut :

NoJabatan Dalam KeanggotaanJabatan Dalam Kedinasan
1Atasan PPIDDirektur RSUD
2Ketua PPIDWakil Direktur Umum dan Keuangan
3SekretarisKepala Bagian Umum dan SDM
4Bidang Pengelolahan Data dan KlasisifikasiKepala Bidang Penunjang dan Pengendalian Mutu
5Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Kepala Bagian Perencanaan, Hukum dan Humas

6Bidang Fasilitas Sengketa Informasi

Pranata Humas Ahli Muda

7Koordinator Operator PPID
Perencana Ahli
8Operator PPID
Staf Perencanaan

   PPID dibentuk berdasarkan ketentuan perundang-undangan, antara lain sebagai berikut : 

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan
  3. Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik