Dalam rangka memberikan kemudahan akses informasi kepada masyarakat, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menyediakan layanan Permohonan Informasi Publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Melalui layanan ini, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo berkomitmen untuk menciptakan pelayanan informasi yang mudah, terbuka, dan bertanggung jawab, demi meningkatkan kepercayaan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan sektor kesehatan.
PERMOHONAN INFORMASI
Alamat | Jl. Raya Surodinawan No.170, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Indonesia |
rsu.wsh.mjk@gmail.com | |
Telp | (0321) 322194, 324927, 321661 |
JADWAL PELAYANAN INFORMASI
Senin - Kamis | 08.00 - 14.00 WIB |
Jum'at | 08.00 - 13.30 WIB |
Sabtu | 08.00 - 11.00 WIB |
FORMULIR
- Form Permohonan Informasi, KLIK DISINI
- Form Keberatan Atas Permohonan Informasi, KLIK DISINI