PENGADUAN MASYARAKAT

RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Keputusan Direktur tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Tahun 2026

Keputusan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto
Nomor: 100.3.3/251/417.805.2.3/2026

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, kritik, saran, maupun pengaduan, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto menetapkan kebijakan terkait pengelolaan pengaduan masyarakat Tahun 2026.

Keputusan Direktur Nomor 100.3.3/251/417.805.2.3/2026 menjadi dasar dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan di lingkungan RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui berbagai kanal pengaduan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai berikut:

Kanal Pengaduan Masyarakat

1. Pengaduan Secara Tatap Muka

Ruang PIPP BPJS Kesehatan
Information Center
Kantor Humas RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

2. Pengaduan Secara Tidak Langsung

Instagram: @rsudkotamojokerto
Facebook: @rsudkotamojokerto
TikTok: @rsudkotamojokerto
YouTube: @rsudkotamojokerto
WhatsApp Pengaduan: 0822-2444-1880
Curhat Ning Ita: SP4N-LAPOR!

Setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat menjadi bahan evaluasi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pelayanan publik yang responsif, transparan, mudah diakses, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat

Dokumen Keputusan Direktur selengkapnya dapat dilihat dan diunduh melalui tautan berikut:

📄 Unduh Keputusan Direktur Nomor 100.3.3/251/417.805.2.3/2026