Pedoman Teknis Pamor Sehat (ERM)
23 Jul, 2023
Berdasarkan Peraturan Menteri
Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS, bahwa FASILITAS PELAYANAN
KESEHATAN wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai ketentuan paling
lambat 1 Desember 2023.
Maka pemanfaatan teknologi
informasi dalam dunia rekam medis terus mengalami perkembangan, yang semula
rekam medis manual berbasis kertas bertransformasi menjadi rekam medis berbasis
digitalisasi dalam sistem rekam medis
elektronik (RME).
Dengan Tim PAMOR SEHAT (Perekam Medis Informasi Kesehatan), maka pemanfaatan Salah satu bentuk pelayanan untuk mendukung Pelayanan Penunjang Rekam Medis yang disediakan oleh RSUD dr. Whaidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah terwujudnya pengembangan digitalisasi Aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME) “WAHIDIN” di rumah sakit agar senantiasa Upgrade Aplikatif sesuai kebutuhan pengguna secara berkesinambungan dan lebih menjamin penyimpanan kerahasiaan Riwayat Penyakit Pasien yang tertuang dalam Rekam Medis secara on line.
MANUAL GUIDE
PAMOR SEHAT (Perekam Medis Informasi Kesehatan)
RSUD dr. WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO
>> LINK DOWNLOAD <<