Blog

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang REKAM MEDIS, bahwa FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik sesuai ketentuan paling lambat 1 Desember 2023.

Maka pemanfaatan teknologi informasi dalam dunia rekam medis terus mengalami perkembangan, yang semula rekam medis manual berbasis kertas bertransformasi menjadi rekam medis berbasis digitalisasi dalam sistem  rekam medis elektronik (RME).

Dengan Tim PAMOR SEHAT (Perekam Medis Informasi Kesehatan), maka pemanfaatan Salah satu bentuk pelayanan untuk mendukung Pelayanan Penunjang Rekam Medis yang disediakan oleh RSUD dr. Whaidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto adalah terwujudnya pengembangan digitalisasi Aplikasi Rekam Medis Elektronik (RME) “WAHIDIN” di rumah sakit agar senantiasa Upgrade Aplikatif sesuai kebutuhan pengguna secara berkesinambungan dan lebih menjamin penyimpanan kerahasiaan Riwayat Penyakit Pasien yang tertuang dalam Rekam Medis secara on line.


MANUAL GUIDE

PAMOR SEHAT (Perekam Medis Informasi Kesehatan)

RSUD dr.  WAHIDIN SUDIRO HUSODO KOTA MOJOKERTO

>> LINK DOWNLOAD <<