Blog

Sebagai Rumah Sakit milik Pemerintah Kota Mojokerto yang berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat, RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo terus berupaya meningkatkan mutu layanan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, integritas, dan akuntabilitas.

Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut adalah diterapkannya kebijakan kompensasi bagi pasien apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan di setiap unit layanan berdasarkan SK Direktur Nomor 100.3.3/4/417.805.2.3/2024.


Apa yang Dimaksud Pelayanan Tidak Sesuai Standar?

Pelayanan dikategorikan tidak sesuai standar apabila terjadi kondisi seperti:

⏰ Waktu tunggu pasien lebih dari 60 menit, terhitung sejak proses pendaftaran di counter hingga bertemu dengan dokter.

⚙️ Prosedur pelayanan tidak dilaksanakan sesuai SOP di unit pelayanan.

???? Kesalahan administrasi, seperti data pasien yang tidak lengkap, perubahan jadwal tanpa pemberitahuan, atau dokumen pelayanan yang tidak sesuai.


Bentuk Kompensasi yang Diberikan

Berdasarkan keputusan Direktur RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, setiap pasien yang mengalami pelayanan tidak sesuai standar berhak mendapatkan kompensasi berupa:

????️ Permohonan maaf dan klarifikasi secara lisan dari pelaksana pelayanan atas ketidaknyamanan yang dialami pasien.

????️ Voucher pemeriksaan Gula Darah Acak (GDA) gratis, sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik rumah sakit dalam menjaga kepuasan masyarakat.


Proses Penanganan Keluhan

Setiap laporan atau keluhan pasien akan ditelaah oleh Tim Penanganan Pengelolaan Pengaduan RSUD. Tim akan melakukan penilaian terhadap:

  • Kesesuaian prosedur pelayanan yang dilakukan,
  • Bukti atau keterangan dari pasien dan petugas,
  • Hasil monitoring internal rumah sakit.
  • Jika terbukti terjadi pelanggaran SOP, maka kompensasi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Cara Menyampaikan Keluhan

Masyarakat atau pasien dapat menyampaikan keluhan dan masukan melalui:

  • Petugas Pusat Informasi,
  • Nomor WhatsApp Pengaduan Resmi RSUD dr. Wahidin Sudiro Husodo 0822 2444 1880,
  • Kanal SP4N Lapor www.lapor.go.id

Setiap keluhan yang masuk akan dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, demi terwujudnya pelayanan kesehatan yang semakin berkualitas.